Tampang

Pelanggar Ganjil Genap Mudik Tak Bayar Denda Tilang Terancam STNK Diblokir

23 Apr 2024 09:50 wib. 43
0 0
Jalan Tol
Sumber foto: google

Sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. "Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Rinciannya, pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524. Pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang nekat melanggar aturan tersebut tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang akan mereka hadapi.

Tak hanya pelanggaran terkait dengan aturan ganjil genap, masih banyak pula pelanggaran lainnya yang terjadi. Salah satunya adalah tidak membayar denda tilang. Banyak pengendara yang nekat tidak membayar denda tilang yang telah mereka terima akibat melanggar aturan lalu lintas. Mereka mungkin berpikir bahwa tidak membayar denda tilang tidak akan berdampak besar bagi mereka, namun dengan adanya ganjil genap ini, pelanggar yang tidak membayar denda tilang bisa terancam sanksi pemblokiran STNK.

Salah satu sanksi yang bisa diterima oleh para pelanggar ganjil genap dan tidak membayar denda tilang adalah penghapusan nomor registrasi kendaraan (STNK) mereka. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan bagi para pelanggar yang masih nekat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bebas Sariawan Saat Bulan Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jun 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?