Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menahan lima anggotanya yang diduga terlibat dalam pengurangan barang bukti sabu. Penahanan dilakukan di Asrama Polisi Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.
Komisaris Besar Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kelima anggota tersebut telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Tindakan penahanan ini merupakan langkah institusi dalam menindak anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Disebutkan bahwa Kapolda Jateng telah memberikan tindakan tegas terhadap kelima anggota tersebut, baik secara hukum pidana maupun kode etik polisi. Kelima anggota polisi tersebut adalah MAAIW (26 tahun), RS (31 tahun), IKH (26 tahun), AW (43 tahun), dan P (42 tahun). Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.