Jakarta, Tampang.com – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta kini telah ditangguhkan penahanannya. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa status tersangka tetap melekat pada ke-16 mahasiswa tersebut. "(Perkara) tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan," kata Reonald kepada wartawan pada Sabtu (31/5/2025).
Sebagai bagian dari penangguhan penahanan, para mahasiswa dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Reonald menjelaskan bahwa jika jadwal wajib lapor bentrok dengan jam kuliah, maka dapat dialihkan ke hari atau jam lain.
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Reonald menyebutkan bahwa para mahasiswa masih menjalani perkuliahan, bahkan ada yang akan menghadapi ujian. "Mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian," ujarnya. Selain itu, permohonan penangguhan juga dikabulkan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan serupa juga disampaikan oleh pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan memastikan bahwa para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Dikasih kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain untuk masa depan mereka juga,” tutur Reonald.