Tampang.com | Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sejumlah sektor, mulai dari industri tekstil hingga startup digital. Sementara itu, pemerintah dan DPR terus menguatkan posisi Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di tengah krisis ketenagakerjaan, siapa sebenarnya yang dilindungi oleh regulasi?
PHK Berulang, Hak Pekerja Tergerus
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kuartal pertama 2025 terdapat lebih dari 78 ribu kasus PHK di seluruh Indonesia. Perusahaan berdalih kondisi pasar dan efisiensi sebagai penyebab, namun sebagian buruh menyebut alasan tersebut hanya tameng untuk merampingkan struktur tanpa kompensasi adil.
“Banyak pekerja diberhentikan tanpa pesangon atau hanya diberi surat putus kontrak secara sepihak. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” kata Rini Kartikasari, aktivis buruh dari Serikat Pekerja Nasional.