UU Cipta Kerja Dinilai Melemahkan Perlindungan
Sejak disahkan kembali lewat Perppu dan pengesahan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja dianggap melegitimasi pola kerja kontrak berkepanjangan, fleksibilitas upah minimum, dan pemutusan kerja yang lebih mudah dilakukan perusahaan.
“Regulasi ini menjadikan buruh sebagai variabel efisiensi, bukan subjek pembangunan ekonomi,” tegas Rini.
Pemerintah Klaim Fleksibilitas, Buruh Rasakan Ketidakpastian
Pemerintah menyebut UU Cipta Kerja membuka lebih banyak lapangan kerja melalui kemudahan investasi. Namun realitanya, banyak tenaga kerja formal justru tergusur, dan pekerja kontrak tanpa jaminan sosial makin mendominasi.
“Alih-alih memperluas lapangan kerja bermartabat, kita malah menyaksikan eksploitasi yang dilegalkan,” ujar Rini.
Solusi Alternatif: Regulasi yang Seimbang