Tampang.com | Pemerintah berjanji akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi resmi dibuka kembali. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara gegabah, melainkan dengan mempertimbangkan perubahan signifikan yang telah terjadi di Arab Saudi, baik dari segi regulasi, kultur, maupun perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing.
Sebagai langkah awal sebelum membuka kembali pengiriman tenaga kerja, pemerintah berencana melakukan pemetaan potensi calon PMI yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja migran yang diberangkatkan benar-benar memiliki keterampilan dan kesiapan yang memadai. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan aman dan profesional," ujar Menteri Karding dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025).