Pengumuman Ketut Riana alias KR sebagai tersangka pemerasan terhadap seorang investor dengan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar telah menimbulkan pertanyaan dari penasehat hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Dalam responsnya, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyoroti penetapan status tersangka bagi kliennya yang tidak menjabat di dalam pemerintahan sebagai suatu fenomena hukum yang baru di Bali.
Menurut Pasek Suardika, situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai jabatan Bendesa Adat apakah termasuk dalam kategori pidana khusus atau pidana umum.
Pendapat Pasek Suardika tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintahan hukum di Bali dalam menghadapi kasus yang melibatkan Bendesa Adat perlu ditinjau secara mendalam. Akan lebih baik jika ranah hukum yang bersangkutan diselidiki oleh kejaksaan.