Tampang

Pertanyaan Pasek Suardika atas Status Tersangka Bendesa Adat Berawa, sebagai Fenomena Hukum Baru di Bali

7 Mei 2024 07:31 wib. 864
0 0
Fenomena Hukum Baru di Bali

Pengumuman Ketut Riana alias KR sebagai tersangka pemerasan terhadap seorang investor dengan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar telah menimbulkan pertanyaan dari penasehat hukumnya, Gede Pasek Suardika.

Dalam responsnya, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyoroti penetapan status tersangka bagi kliennya yang tidak menjabat di dalam pemerintahan sebagai suatu fenomena hukum yang baru di Bali.

Menurut Pasek Suardika, situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai jabatan Bendesa Adat apakah termasuk dalam kategori pidana khusus atau pidana umum.

Pendapat Pasek Suardika tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintahan hukum di Bali dalam menghadapi kasus yang melibatkan Bendesa Adat perlu ditinjau secara mendalam. Akan lebih baik jika ranah hukum yang bersangkutan diselidiki oleh kejaksaan.

Meskipun memberikan pandangan hukum, Pasek Suardika menjelaskan bahwa keterlibatannya hingga saat ini hanya sebatas memberikan pendampingan hukum kepada Ketut Riana. Dia menunggu proses selanjutnya dari penyidik serta yakin bahwa proses hukum yang dijalani oleh Ketut Riana akan ditangani secara profesional oleh Kejati Bali.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.