Tampang

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: UU Sudah Ada, Tapi Siapkah Kita Mengawalnya?

7 Mei 2025 10:12 wib. 25
0 0
ilustrasi perlindungan data pribadi
Sumber foto: Google

Tampang.com | Di era digital saat ini, data pribadi bukan lagi sekadar identitas, tapi aset yang bernilai tinggi. Sayangnya, Indonesia masih rentan terhadap kebocoran data, baik dari sektor swasta maupun lembaga publik. Sepanjang 2022 hingga 2024, lebih dari 200 juta data warga diduga bocor dan diperjualbelikan di forum gelap dunia maya.

Sebagai respons, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2022. Tapi, dua tahun setelahnya, pertanyaan penting masih menggantung: apakah Indonesia sudah siap mengawal dan menegakkan perlindungan data secara menyeluruh?

Isi Pokok UU PDP dan Tujuannya
UU PDP mengatur hak-hak pemilik data, kewajiban pengendali data (data controller), serta sanksi pidana dan administratif atas pelanggaran. Tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan privasi pengguna dalam dunia digital yang makin terhubung.

Namun, menurut riset dari SAFEnet dan ELSAM, banyak perusahaan — bahkan instansi pemerintah — belum memahami atau menerapkan prinsip dasar dari UU ini. “Sebagian besar institusi belum memiliki DPO (Data Protection Officer), padahal ini salah satu kewajiban kunci,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?