Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6).
Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menyampaikan alasan ketidakhadiran tim kuasa hukum mereka dalam sidang tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah memiliki agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal yang sama.
"Dikarenakan Polda Jabar telah memiliki jadwal kegiatan pada tanggal 24 Juni 2024 sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana, Polda Jabar tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut," ungkap Jules di Bandung, Rabu.
Meski demikian, Polda Jabar menegaskan bahwa mereka akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya yang akan digelar pada 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Polda Jabar dikonfirmasi telah menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam persidangan tersebut untuk memastikan bahwa kehadiran mereka pada sidang berikutnya akan maksimal.
"Terkait tim kuasa hukum, tentu akan hadir di persidangan. Persiapan telah dipersiapkan dengan maksimal. Kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tambah Jules.