Setelah penangkapannya, Eddy akan menjalani proses hukum selanjutnya, dengan direncanakan akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi. Kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berhubungan langsung dengan peristiwa pembacokan yang menimpa jaksa Jhon Wesli Sinaga dan seorang ASN Kejari Deli Serdang, yaitu Asensio Silvanof Hutabarat.
Menariknya, Harli Siregar menjelaskan bahwa Jaksa Jhon Wesli sebenarnya menangani perkara terkait Eddy. Lebih jauh, Jhon juga memiliki hubungan akrab dengan salah satu pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot. Dialog dan komunikasi antara Jhon dan APL dilakukan untuk mencari informasi mengenai kedudukan Eddy yang merupakan seorang DPO, agar dia bisa memenuhi panggilan hukum.
Persoalan semakin rumit ketika, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Asensio Silvanof Hutabarat justru menjadi korban pembacokan oleh pelaku. Selain APL, pihak kepolisian daerah Sumatra Utara juga berhasil menangkap satu pelaku pembacokan lainnya yang dikenal dengan nama SD alias Gallo.