Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan Indra diajukan pada hari Kamis (18/5) lalu dan telah memperoleh nomor perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. Indra Iskandar mengajukan gugatan terhadap KPK terkait dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penyitaan, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Indra Iskandar. Sementara sidang perdana praperadilan Indra melawan KPK akan digelar di PN Jaksel pada Senin (27/5) mendatang. Indra Iskandar belakangan ini kerap dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Kasus ini terkait dengan pengadaan kelengkapan rumah seperti kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah pada tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Pengadaan tersebut meliputi Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; serta Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender tersebut telah selesai.