Sebanyak delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka termasuk Muhammad Syafei, yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group, serta sejumlah pejabat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Sementara itu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan para pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga menghadapi tuntutan hukum. Selain itu, tiga hakim—Djuyamto selaku ketua majelis dan dua anggota, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom—yang berperan dalam pemeriksaan dan pengadilan terhadap kasus ini juga terlibat dalam penyelidikan.
Menurut informasi yang beredar, dugaan suap yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta, selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mencapai angka Rp 60 miliar. Sementara itu, ketiga hakim yang tergabung dalam majelis juga terindikasi menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diyakini diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memutuskan kasus ekspor CPO ini dengan vonis lepas, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai 'ontsag van alle recht vervolging'. Putusan ini berarti bahwa meski terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.