Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penahanan setelah PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Status tersangka Pegi dinyatakan gugur setelah penetapan yang salah oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Pegi menyatakan rasa terima kasihnya atas keadilan yang menunjukkan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap. Dia juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian agar lebih teliti dalam menetapkan status tersangka seseorang. Pegi berpendapat bahwa kesalahan ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem kepolisian ke depannya.
Dalam sebuah wawancara, Pegi menceritakan kronologi penangkapannya dan penetapan status tersangka oleh Polda Jabar setelah kasus tahun 2016 kembali ramai diperbincangkan. Pegi menjelaskan bahwa setelah ditangkap, ia langsung diperiksa oleh polisi. Selama pemeriksaan, Pegi menegaskan bahwa ia menolak tuduhan sebagai pelaku, dan tidak mengenal para pelaku lain yang sudah diadili. Dia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.