Saat ini, pemerintah daerah sudah mendirikan pos terpadu di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu untuk mengawasi dan mencegah aktivitas tambang ilegal yang mungkin terjadi. Pos tersebut dijaga oleh berbagai instansi seperti TNI, Polri, Polisi Hutan, serta Satpol PP yang disebar di tiga lokasi berbeda, yakni Dusun Kankuro di Desa Tomado, Desa Puroo, dan Dusun Sadaunta. Rizal mengungkapkan bahwa pos terpadu tersebut akan dibangun secara permanen dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk memulai pengoperasian pos terpadu tersebut, pihak pemerintah setempat menggunakan tenda darurat yang dipinjam dari Dinas Sosial. "Semua ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan kawasan yang memiliki nilai penting bagi ekosistem," tuturnya.
Seiring dengan langkah penegakan hukum, Polres Sigi juga telah berhasil menangkap enam individu yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Kankuro Desa Tomado, yang masing-masing memiliki inisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA. Lima dari enam pelaku tersebut kini telah menjalani proses hukum dengan berkas yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lagi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.