Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan juga cukup nyata; pelaku dengan inisial SR, SN, S, dan MI ditangkap dengan barang bukti tiga karung material tambang. Sementara itu, pelaku bernama AN berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza merah dan tujuh karung material, sedangkan pelaku YA diamankan bersama dengan sepeda motor dan empat karung material. Semua tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara selama maksimal 10 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar, sebagai bagian dari ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya melindungi lingkungan hidup dan masyarakat.