Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi di Sulawesi Tengah memberikan penegasan bahwa seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya telah berhasil dihentikan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, yang menjelaskan bahwa penutupan lokasi-lokasi tambang ilegal ini merupakan langkah penting demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Rizal menekankan, sangat belum ada masyarakat di daerah sekitar lokasi tambang yang benar-benar menikmati kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tersebut. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam melindungi wilayah-wilayah penting, terutama kawasan Danau Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan dan suaka margasatwa," ujarnya saat dihubungi oleh awak media di Desa Maku.
Pemkab Sigi menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yang tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga mengganggu keberadaan suaka margasatwa serta hutan adat, yang merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Sigi. Rizal juga mengatakan bahwa upaya perlindungan hutan serta suaka margasatwa yang berada dalam area Taman Nasional Lore Lindu adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh masyarakat.