Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kepedulian ini muncul setelah kasus pelanggaran etik yang melibatkan mantan Ketua MK, Anwar Usman, terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini memberikan landasan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Suhartoyo, yang terpilih melalui pemilihan musyawarah mufakat, menegaskan tekadnya untuk menjaga independensi hakim konstitusi serta MK. Dia menyadari bahwa memulihkan kepercayaan publik tidak akan mudah, tetapi akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.
Suhartoyo mengungkapkan, "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan." Dia juga mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga independensi MK dan hakim konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai harapan bersama.
Dalam peryataannya, Suhartoyo menyatakan kerendahan hatinya. Dia memohon kepada publik dan masyarakat agar memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga Mahkamah tersebut dapat bangkit kembali, bekerja lebih cepat, dan memenuhi harapan para pencari keadilan.
Hal ini mengindikasikan bahwa kerendahan hati, Suhartoyo siap bekerja sama dengan publik untuk mendapatkan kembali kepercayaan kepada MK. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan Mahkamah Konstitusi yang independen serta mampu menjalankan tugasnya dalam memastikan keadilan konstitusional di Indonesia. Tugas MK dalam menegakkan hukum, keadilan, dan konstitusi sangatlah vital, sehingga kepercayaan publik menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga eksistensi lembaga ini.