Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti. Ronald, yang merupakan anak dari Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Dini Sera Afriyanti ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan. Menurut jaksa penuntut, Ronald dituduh mengendarai mobil dan melindas tubuh Dini hingga korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam yang kelam, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat Dini.
Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum berusaha membuktikan bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini. Bukti-bukti dan saksi-saksi diajukan untuk mendukung dakwaan bahwa Ronald melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian korban. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap Ronald.