Tampang.com | Memasuki usia 17 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, apa jadinya jika hingga usia 22 tahun seseorang belum juga mengurus KTP? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan penting terkait konsekuensinya.
Tidak Langsung Kena Sanksi Saat 17 Tahun
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Ditjen Dukcapil, menjelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum membuat KTP tidak akan langsung dikenai sanksi. Namun, jika hingga usia lebih dari 22 tahun tidak juga melakukan perekaman KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.
Dasar Hukum Penonaktifan NIK
Langkah penonaktifan ini mengacu pada Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan pembersihan data kependudukan, termasuk: