Tampang

Hati-Hati! Usia 22 Tahun Belum Punya KTP, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara

1 Mei 2025 17:08 wib. 33
0 0
Ilustrasi NIK di KTP. Cara ganti alamat KTP 2025. Belum Punya KTP di Usia Lebih dari 22 Tahun, NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara, Ini Penjelasan Dukcapil(kemendagri.go.id)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Memasuki usia 17 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, apa jadinya jika hingga usia 22 tahun seseorang belum juga mengurus KTP? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan penting terkait konsekuensinya.


Tidak Langsung Kena Sanksi Saat 17 Tahun

Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Ditjen Dukcapil, menjelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah tetapi belum membuat KTP tidak akan langsung dikenai sanksi. Namun, jika hingga usia lebih dari 22 tahun tidak juga melakukan perekaman KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara.


Dasar Hukum Penonaktifan NIK

Langkah penonaktifan ini mengacu pada Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan pembersihan data kependudukan, termasuk:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?