Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, pemerintah memutuskan agar tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini. Keputusan ini diumumkan oleh Jisman pada Senin, 30 September 2024.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.