Tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi perusahaan-perusahaan di sektor tersebut, sehingga mereka dapat terus beroperasi dan menjaga lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Semua langkah yang diambil oleh pemerintah ini merupakan bagian dari usaha besar untuk menjaga daya beli serta mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dapat stabil, dan masyarakat tetap dapat menjalani aktivitas ekonominya dengan lebih baik meski dalam kondisi tantangan global yang beragam. Stimulus ini adalah salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyokong perekonomian masyarakat dan menjamin kesejahteraan semua lapisan penduduk.