Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif jalan tol sebesar 20 persen, yang merupakan langkah lanjutan dari skema diskon serupa yang telah dilakukan saat Lebaran dan Natal tahun lalu. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengurangi biaya transportasi yang menjadi beban masyarakat, serta mendorong mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi.
Stimulus ini turut menyentuh sektor energi rumahan. Sekitar 79,3 juta pelanggan listrik dengan daya 1300 VA ke bawah akan menikmati potongan tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga yang selama ini tertekan oleh tarif listrik yang cukup tinggi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan tambahan dukungan pangan. Setiap keluarga berhak menerima top-up Kartu Sembako senilai Rp 200.000 setiap bulan serta bantuan berupa 10 kilogram beras yang akan disalurkan selama dua bulan. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, untuk mendukung pekerja, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Subsidi ini akan diberikan dalam satu kali pencairan yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025, diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.