Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali untuk rokok elektrik yang berlaku pada Jumat (26/7/2024). Aturan ini diharapkan dapat menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pengesahan aturan tersebut diresmikan dengan harapan dapat mereformasi dan membangun kembali sistem kesehatan hingga ke daerah terpencil. Melalui laman resmi Kementerian Kesehatan, Menkes menyatakan penerimaan yang baik terhadap keberlakuan peraturan tersebut.
Aturan mengenai larangan penjualan rokok eceran per batang terdapat dalam Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024. Pelarangan ini dilakukan sebagai langkah konkret pemerintah untuk menekan angka perokok dan perokok pemula, serta mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 434 yang mengatur soal pelarangan penjualan produk tembakau:
Pasal 434
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;