Hanya dalam dalam kurun waktu beberapa bulan saja sudah belasan terjadi kasus kecelakaan kerja pada proyek pembangunan infrastruktur jalan layang hingga pemerintah terpaksa mengeluarkan instruksi menghentikan sementara pekerjaan proyek dengan struktur layang tersebut.
Seperti diberitakan baru-baru ini terjadi lagi kasus kecelakaan kerja pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dari sejumlah kasus terungkap girder yang digunakan memiliki ukuran non-standar.
Dirut Operasi II PT Waskita Karya, Nyoman Wiriya Adnyana menjelaskan ukuran sebuah ukuran standar sebuah girder yakni 40 m. Untuk girder tersebut telah ada standar prosedur operasional yang ditetapkan pada saat pemasangan atau errection.
Namun, untuk girder non standar, perlu ada penyesuaian lain pada saat melakukan pemasangan. Nyoman mengaku bahwa ada kelalaian dalam proses pemasangan girder non standar tersebut.
"Misalnya, kita lalai memperhitungkan kecepatan angin. Kalau dulu girder-nya standar, kecepatan angin barangkali tidak terlalu signifikan. Kalau sekarang karena girder tidak standar," ucap Nyoman saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).