b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap akan turunnya angka kematian akibat rokok serta menurunkan jumlah perokok pemula. Selain itu, pelarangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, sehingga dapat mengurangi konsumsi rokok secara keseluruhan di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pengendalian rokok di Tanah Air. Diharapkan, partisipasi ini akan dapat meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya merokok serta dampak negatifnya bagi kesehatan.