Bandung, 8 Juli 2024 - Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hakim menilai bahwa alibi yang diajukan oleh Pegi Setiawan cukup kuat dan didukung oleh bukti-bukti lain.
Putusan hakim ini disambut dengan sorak sorai dan tangisan haru dari keluarga Pegi Setiawan. Mereka merasa lega dan bersyukur atas keputusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan pembunuhan.