Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Kasus Pegi Setiawan ini telah menjadi sorotan publik sejak awal. Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada bulan Mei 2024. Namun, Pegi Setiawan sejak awal membantah tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut adalah beberapa poin penting dari putusan hakim:
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Alat bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Alibi yang diajukan oleh Pegi Setiawan cukup kuat dan didukung oleh bukti-bukti lain.
Putusan hakim ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. Pegi Setiawan yang tadinya dituduh melakukan pembunuhan, kini telah bebas dan namanya dibersihkan.