Tampang

Pegawai Kementerian BUMN Mulai Terapkan 4 Hari Kerja Dalam Seminggu

12 Jun 2024 14:46 wib. 52
0 0
Pegawai Kementerian BUMN Mulai Terapkan 4 Hari Kerja Dalam Seminggu
Sumber foto: google

Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian BUMN sudah mulai uji coba 4 hari kerja dalam seminggu dengan sebutan Compressed Work Schedule (CWS). Hal ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya. Dalam kebijakan ini, pegawai diizinkan untuk bekerja selama 10 jam dalam sehari selama 4 hari dalam seminggu.

Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa kebijakan 4 hari kerja dalam seminggu mengikuti tren global dalam dunia kerja yang semakin mengedepankan keseimbangan hidup sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai. Di samping itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas kerja.

CWS adalah jadwal kerja di mana karyawan bekerja dengan jam penuh yang diperlukan dalam hari kerja yang lebih sedikit. Dengan CWS, pegawai Kementerian BUMN bisa menyelesaikan pekerjaan mingguan mereka dengan hari kerja yang lebih sedikit, sehingga mendapatkan lebih banyak hari libur. Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa penerapan CWS mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Pegawai Kementerian BUMN harus terlebih dulu terpenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. Kemudian persyaratan dan disiplin kerja juga harus terpenuhi dan syarat yang terakhir yaitu harus menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari.

Susunan rencana dan output kerja selama 4 hari harus mengacu pada target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan tiap individu dan target kinerja bulanan unit kerja. Jadi, meskipun menetapkan 4 hari kerja, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai. Setelah melalui masa uji coba, Kementerian BUMN kemudian akan melaksanakan pilot project selama 2 bulan supaya kebijakan CWS bisa dievaluasi lebih lanjut. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pertimbangan terkait lanjut atau tidaknya program CWS.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Belajarlah dari Kenangan!
0 Suka, 0 Komentar, 8 Nov 2017
Obat Alami Sakit Rematik
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2019

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%