Tampang
Banner Ads

Sidang Korupsi Kuota Haji: Aliran Fee, Jatah “Para Gus”, hingga Saksi yang Cabut BAP

19 Sep 2026 22:29 wib. 146
0 0
yaqut cholil qoumas

Jakarta — Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali membuka sejumlah fakta mengenai pembagian kuota, aliran fee, hingga nama-nama pihak yang disebut dalam catatan pengaturan jatah haji khusus.

Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejumlah saksi mengungkap adanya uang yang dikumpulkan dari percepatan keberangkatan jamaah haji khusus. Namun, beberapa saksi juga membantah bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima bagian dari uang tersebut. Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena mengaku pernyataan sebelumnya hanya berupa dugaan.

Yaqut telah berstatus terdakwa sejak perkara itu mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Data dakwaan tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA mengenai persidangan perkara yang sama. (ANTARA News Jateng)

Perkara Bermula dari Tambahan Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Pada 2023, Indonesia sebelumnya memperoleh kuota 221.000 orang. Kuota tersebut dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus, atau dengan komposisi 92 persen berbanding 8 persen.

Arab Saudi kemudian memberikan tambahan 8.000 kuota.

Dalam pembahasan Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR pada Mei 2023, tambahan kuota tersebut disebut diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.

Namun, jaksa menyebut sebagian kuota tambahan kemudian diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Dari skema tersebut, PIHK memperoleh tambahan 640 kuota.

Banner Ads

Persoalan kemudian berkembang pada dugaan adanya percepatan keberangkatan jamaah tanpa harus mengikuti masa tunggu seperti jamaah pada umumnya.

Menurut dakwaan jaksa, mekanisme tersebut kemudian diikuti dengan pemberian fee dari sejumlah perusahaan penyelenggara haji.

Dugaan Fee Mencapai Jutaan Dolar

Jaksa menyebut fee kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama dari agen perjalanan pada 2023 mencapai US$1,46 juta dan Rp300 juta.

Pada 2024, persoalannya menjadi lebih besar.

Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dengan tujuan memangkas antrean yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.

Dalam dakwaan disebutkan kuota tambahan tersebut kemudian dibagi dengan proporsi 50:50. Dengan skema itu, haji khusus mendapatkan 10.000 kuota yang dikelola PIHK.

Jamaah yang menggunakan tambahan kuota haji khusus disebut dikenai biaya tambahan sekitar US$2.000 hingga US$2.500 per orang. Dalam praktiknya, ada PIHK yang disebut mematok hingga US$4.000.

Jaksa menduga total fee pada 2024 mencapai US$7,39 juta, Rp3,99 miliar dan 16.000 riyal Saudi untuk sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain itu, terdapat US$1,98 juta dan Rp353,6 juta yang disebut mengalir kepada pihak di luar kementerian.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Mengenal Hari Raya Thaipusam dalam Hindu
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads