Pedagang Sapi Kurban Juga Tertipu Janji Manis
Pengalaman serupa dialami Ina Wahyuningsih, seorang pedagang sapi kurban yang saat ini menampung lebih dari 200 ekor sapi di lahan yang sama. Ina awalnya mencari tempat usaha baru setelah lokasi sebelumnya berubah fungsi. Ia kemudian bertemu dua orang yang mengaku dari GRIB Jaya, yakni Keke dan Jamal.
“Mereka bilang lahan itu milik ahli waris, dan kami diarahkan untuk bicara langsung ke Ketua Yani,” ujar Ina.
Dalam proses negosiasi, Yani meminta uang sewa sebesar Rp 25 juta, yang disebutnya sudah mencakup “perizinan” dan koordinasi dengan aparat setempat. Setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati Rp 22 juta yang dibayar secara bertahap oleh Ina. Bahkan sempat diminta tambahan Rp 5 juta untuk alasan internal organisasi.
“Saya pikir ini resmi karena mereka bilang sudah ada koordinasi dengan RT, RW, dan lurah. Saya percaya saja,” kata Ina.
BMKG Tegaskan Status Aset Negara
Kenyataan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik BMKG membuat para pedagang terkejut. BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan karena merupakan fasilitas negara yang tidak boleh disewakan secara ilegal.