Sebagai bentuk toleransi, pihak BMKG memberi kelonggaran kepada Ina untuk tetap berjualan hingga 8 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Namun untuk pedagang lain seperti Darmaji, diminta untuk segera membongkar bangunannya.
Harap Ada Solusi Bijak
Baik Darmaji maupun Ina berharap ada jalan keluar yang manusiawi. Mereka mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, namun terjebak karena ketidaktahuan dan kepercayaan terhadap pihak yang ternyata tidak berwenang.
“Kalau memang harus pindah, kami ikut saja. Tapi kami mohon ada waktu dan bantuan, karena ini melibatkan hewan hidup dan biaya besar,” kata Ina penuh harap.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam memastikan status hukum lahan sangat penting, terutama dalam konteks usaha. Ketika janji-janji manis bertemu dengan minimnya informasi, kerugian besar bisa menimpa mereka yang hanya ingin mencari nafkah dengan jujur.