Tampang

Pedagang Terkejut, Lahan Usaha di Tangsel Ternyata Milik BMKG, Bukan Ormas

26 Mei 2025 11:59 wib. 46
0 0
Momen markas GRIB Jaya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dibongkar dengan menggunakan eskavator.(Intan Afrida Rafni )
Sumber foto: Google

Sebagai bentuk toleransi, pihak BMKG memberi kelonggaran kepada Ina untuk tetap berjualan hingga 8 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Namun untuk pedagang lain seperti Darmaji, diminta untuk segera membongkar bangunannya.


Harap Ada Solusi Bijak

Baik Darmaji maupun Ina berharap ada jalan keluar yang manusiawi. Mereka mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, namun terjebak karena ketidaktahuan dan kepercayaan terhadap pihak yang ternyata tidak berwenang.

“Kalau memang harus pindah, kami ikut saja. Tapi kami mohon ada waktu dan bantuan, karena ini melibatkan hewan hidup dan biaya besar,” kata Ina penuh harap.


Kisah ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam memastikan status hukum lahan sangat penting, terutama dalam konteks usaha. Ketika janji-janji manis bertemu dengan minimnya informasi, kerugian besar bisa menimpa mereka yang hanya ingin mencari nafkah dengan jujur.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ketika Allah Menyapa
0 Suka, 0 Komentar, 23 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?