Tampang

Pemblokiran Aplikasi Digital Meningkat, Apakah Kominfo Terlalu Jauh Mengatur Internet?

11 Mei 2025 10:00 wib. 21
0 0
kominfo blokir aplikasi digital, masyarakat kesulitan akses internet
Sumber foto: Google

Tampang.com | Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tercatat memblokir lebih dari 1.500 situs dan aplikasi digital, baik yang dianggap melanggar hukum, tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), maupun yang dianggap ‘meresahkan publik’. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran: di mana batas antara pengawasan negara dan hak atas akses informasi?

Alasan Pemblokiran Tak Selalu Transparan

Beberapa platform diblokir tanpa penjelasan yang jelas kepada publik. Kominfo menyebut banyak di antaranya belum terdaftar di sistem PSE. Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan ini minim dialog dan berpotensi otoriter.

“Kita bisa memahami pemblokiran konten ilegal, tapi saat platform edukatif atau diskusi diblokir karena ‘tidak terdaftar’, itu perlu dipertanyakan,” ujar Damar Juniarto, Direktur SAFEnet.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?