Tampang.com | Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak hiburan dan jasa digital mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam, terutama dari kalangan konsumen dan pelaku usaha yang merasa terbebani di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Pajak Tontonan hingga Aplikasi Streaming Naik Tajam
Perubahan ini mencakup kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan—seperti bioskop, konser, dan karaoke—hingga 40–75%. Sementara layanan digital internasional seperti Netflix, Spotify, dan aplikasi gim dikenakan PPN sebesar 15%.
“Dulu langganan Netflix Rp139 ribu, sekarang bisa tembus Rp160 ribu setelah kena PPN dan layanan,” keluh Andre, karyawan swasta di Jakarta.
Dampaknya Langsung ke Pengeluaran Harian
Kenaikan ini secara langsung berdampak ke pengeluaran rumah tangga, terutama keluarga urban yang sudah terbiasa dengan layanan hiburan digital dan kegiatan rekreasi.