Tampang

Pajak Hiburan dan Digital Naik di 2025, Rakyat Harus Bayar Lebih Mahal?

10 Mei 2025 17:30 wib. 46
0 0
kenaikan pajak hiburan dan layanan digital tahun 2025
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak hiburan dan jasa digital mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam, terutama dari kalangan konsumen dan pelaku usaha yang merasa terbebani di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Pajak Tontonan hingga Aplikasi Streaming Naik Tajam

Perubahan ini mencakup kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan—seperti bioskop, konser, dan karaoke—hingga 40–75%. Sementara layanan digital internasional seperti Netflix, Spotify, dan aplikasi gim dikenakan PPN sebesar 15%.

“Dulu langganan Netflix Rp139 ribu, sekarang bisa tembus Rp160 ribu setelah kena PPN dan layanan,” keluh Andre, karyawan swasta di Jakarta.

Dampaknya Langsung ke Pengeluaran Harian

Kenaikan ini secara langsung berdampak ke pengeluaran rumah tangga, terutama keluarga urban yang sudah terbiasa dengan layanan hiburan digital dan kegiatan rekreasi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?