“Banyak yang mungkin menganggap hiburan bukan kebutuhan primer, tapi bagi sebagian masyarakat perkotaan, ini bagian dari gaya hidup yang sudah menyatu,” ujar Indah Mawarni, ekonom dari INDEF.
Pelaku Usaha Menjerit, Konsumen Berhemat
Pelaku industri hiburan pun mengaku terpukul. Banyak penyelenggara konser dan event lokal mengeluh bahwa harga tiket menjadi tidak kompetitif.
“Kalau pajaknya sampai 75%, siapa yang sanggup beli tiket konser dalam negeri? Penonton bisa lari ke konten bajakan,” kata Hendra, promotor acara musik di Bandung.
Pemerintah: Demi Pendapatan Negara
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak dan mengejar target penerimaan negara tahun 2025. Sektor digital dan hiburan dianggap sebagai salah satu sumber yang selama ini belum optimal digarap.
“Keadilan fiskal harus diterapkan secara merata. Layanan digital asing juga harus tunduk pada pajak nasional,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.