Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapannya terkait pengabulan permohonan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait pinjaman online (pinjol) oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, putusan kasasi MA ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha P2P lending terhadap perlindungan konsumen. "Keputusan Kasasi MA tersebut akan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen oleh P2P lending," kata Agusman, Sabtu (20/7).
Agusman juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur larangan eksploitasi konsumen oleh pelaku usaha P2P lending. "P2P lending jelas tidak boleh mengeksploitasi konsumen. Perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting dilaksanakan oleh penyelenggara P2P lending," tambah Agusman.
Peraturan yang berisi larangan eksploitasi konsumen tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Agusman memastikan bahwa putusan kasasi ini diproyeksikan tidak akan berdampak pada kinerja keuangan P2P lending di Indonesia. Dia menyatakan, “Kinerja keuangannya diperkirakan tidak akan tertekan karena hal tersebut.”