Tampang

OJK Beri Tanggapan soal Putusan Kasasi Aturan Pinjol Harus Dirombak

21 Jul 2024 21:00 wib. 434
0 0
OJK Buka Suara soal Putusan Kasasi Aturan Pinjol Harus Dirombak
Sumber foto: Google

Di sisi lain, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar mengatakan bahwa putusan MA tersebut mengharuskan pemerintah untuk merombak regulasi yang terkait dengan pinjol, terutama terkait perlindungan konsumen. "Dengan adanya putusan itu, maka pemerintah diwajibkan untuk melakukan penataan regulasi dan kebijakan pinjaman online yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Hal tersebut agar tidak terjadi lagi praktik-praktik pinjaman online yang eksploitatif," jelas Fadhil, Sabtu (20/7).

Menurut Fadhil, putusan ini tidak mengindikasikan pemusnahan jenis usaha pinjol, namun praktik eksploitasi konsumen harus ditiadakan dengan perombakan aturan. "Pinjaman online itu perjanjian keperdataan, selagi para pihak sepakat itu sah-sah saja. Nggak bisa dihapus, yang kami mau agar negara turun untuk memberikan perlindungan," tambah Fadhil.

Sebagai informasi, MA telah mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh 19 orang terkait pinjol. Dalam pokok perkara nomor 6b, regulator diminta membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait. Diantaranya adalah proses uji kelayakan pengajuan pinjaman, batasan pengambilan akses data pribadi, jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik, larangan dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi, batasan biaya administrasi pinjaman, batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan, mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online, dan penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Personal Branding
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024
Cara Membuat Ice Krim
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2024
Makna dan Filosofi Upacara Nyepi di Bali
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?