Hendry Lie, pemilik PT Sriwijaya Air, tidak lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Tak hanya Hendry Lie, tetapi juga sang adik Fandy Lingga yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hendry Lie dan Fandy Lingga adalah di antara 5 tersangka baru yang ditetapkan Kejagung. Keduanya berada di kalangan swasta, yakni PT TIN. Sementara 3 tersangka lainnya berasal dari pemerintah setempat, yaitu SW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Hendry Lie, yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN, dan Fandy Lingga, yang menjabat sebagai pemasaran PT TIN, disebut telah membentuk dua perusahaan boneka yang menyamar sebagai penyedia alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal.