Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. "Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Asfinawati, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta. "Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik," kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021.