Tampang

OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

17 Mei 2024 23:10 wib. 366
0 0
OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Sumber foto: google

Dalam proses penyusunan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik, OJK juga diharapkan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, produsen kendaraan listrik, dan masyarakat. Kolaborasi antara berbagai pihak ini akan memastikan bahwa ketentuan yang akan ditetapkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada.

Dengan demikian, perumusan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik oleh OJK dapat menjadi langkah penting dalam mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Perlindungan yang sesuai bagi pemilik kendaraan listrik juga akan memberikan kepastian dan perasaan aman bagi masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Kita nantikan bagaimana regulasi ini akan berdampak pada industri asuransi dan penggunaan kendaraan listrik di masa depan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Romo Benny Meninggal Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 5 Okt 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?