Dalam proses penyusunan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik, OJK juga diharapkan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, produsen kendaraan listrik, dan masyarakat. Kolaborasi antara berbagai pihak ini akan memastikan bahwa ketentuan yang akan ditetapkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada.
Dengan demikian, perumusan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik oleh OJK dapat menjadi langkah penting dalam mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Perlindungan yang sesuai bagi pemilik kendaraan listrik juga akan memberikan kepastian dan perasaan aman bagi masyarakat dalam beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Kita nantikan bagaimana regulasi ini akan berdampak pada industri asuransi dan penggunaan kendaraan listrik di masa depan.