Tampang.com | Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 tercatat telah menghasilkan keuntungan yang mencapai sekitar Rp 53 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi kepada awak media pada Senin, 26 Mei 2025.
Budi menegaskan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu di Kemenaker ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. "Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa uang yang dikumpulkan dari tindakan kriminal ini telah mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 53 miliar," ujar Budi dengan jelas.
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pegawai Kemenaker yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan ini. Empat pegawai Kemenaker dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, di mana proses pemeriksaan bertujuan untuk menelusuri aliran uang dari pemerasan yang dilakukan oleh agen-agen yang mengurus dokumen izin tenaga kerja asing.