Belum lama ini, sebuah unggahan di platform media sosial Facebook menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengharuskan pemohon untuk mengikuti tes ulang. Namun, unggahan tersebut tampak tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai jenis tes yang dimaksud.
Biasanya, dalam prosedur pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani sejumlah tes yang meliputi tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, uji simulator, hingga uji praktik. Ini adalah langkah-langkah yang dirancang untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Di dalam unggahan yang beredar itu, terdapat narasi yang menekankan kebingungan yang muncul akibat pernyataan adanya tes ulang untuk perpanjangan SIM. "Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, yang menimbulkan pertanyaan tentang apa yang harus dilakukan jika tidak lulus," ujar unggahan tersebut.