Tampang

OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

17 Mei 2024 23:10 wib. 368
0 0
OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Sumber foto: google

Industri asuransi kendaraan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih diperlukan regulasi yang jelas dan terkini untuk mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan, khususnya kendaraan listrik. Perusahaan asuransi pun perlu melakukan penyesuaian dalam menawarkan produk asuransi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh OJK.

Kendaraan listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan konvensional, baik dari segi teknologi maupun risiko-risiko yang terkait. Oleh karena itu, pengaturan tarif premi asuransi kendaraan listrik perlu memperhatikan faktor-faktor ini agar dapat memberikan perlindungan yang sesuai bagi para pemilik kendaraan listrik. OJK diharapkan dapat merumuskan ketentuan yang akurat dan tepat guna demi kepentingan semua pihak.

Dengan penetapan tarif premi asuransi kendaraan listrik yang sesuai dan terukur, diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Perlindungan yang memadai bagi para pemilik kendaraan listrik juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?