"Kami tidak ikut restrukturisasi karena kami ingin hak kami dikembalikan utuh. Ini uang pensiun, uang hidup kami di masa tua," tegas Machril.
Desakan ke Pemerintah: Jangan Tutup Mata
Nasabah berharap Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait tidak tinggal diam melihat nasib mereka. Mereka meminta agar penyelesaian tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan hak para korban.
"Bukan cuma hukum pelaku, tapi hak korban juga harus ditegakkan. Ini bukan investasi bodong, ini produk legal yang ditawarkan lewat bank,” pungkas Machril.
Kasus Jiwasraya bukan hanya menjadi catatan hitam dalam dunia keuangan Indonesia, tapi juga alarm keras bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Pertanyaannya kini, beranikah negara hadir penuh untuk memulihkan kepercayaan dan keadilan bagi para korban?