Kasus yang dikenal dengan kasus Social Kitchen beberapa waktu ini menyita perhatian, khususnya ummat Muslim di Indonesia. Mengapa tidak, pimpinan Laskar Umat Islam Solo (LUIS) ditangkap, padahal mereka bukanlah pelaku dari pengrusakan yang terjadi di Social Kitchen tersebut.
10 orang terdakwa yang merupakan pimpinan LUIS dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang sebelumnya.
Namun, karena tidak terbukti, hakim menyatakan bahwa 10 terdakwa tersebut divonis bebas. Ke-10 terdakwa yang dibebaskan antara lain Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.
Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan mereka tidak terbukti terlibat dalam kegiatan itu.