"Kami percaya karena dijanjikan perlindungan asuransi, dan ini difasilitasi bank. Kami tidak tahu akan berakhir seperti ini," ungkap Machril, yang mengaku memiliki dana Rp 500 juta yang belum bisa dicairkan.
Dana Tersangkut Skandal, Nasabah Jadi Korban
Kisah pilu ini bermula dari skandal korupsi besar-besaran yang mengguncang PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini terkuak setelah ditemukan bahwa perusahaan mengalami kondisi insolvensi sejak akhir 2008, akibat kurangnya pencadangan dana kepada pemegang polis. Sebagai solusi, Jiwasraya kala itu meluncurkan produk JS Saving Plan yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun tidak disertai dengan investasi yang sehat.
Skema ini kemudian ambruk dan terungkap adanya praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Sejumlah tokoh besar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Keadilan Diharapkan, Solusi Masih Jauh
Meski proses hukum telah berjalan dan aset hasil kejahatan telah disita dan dilelang, nasib para nasabah seperti Machril masih terkatung-katung. Mereka bahkan menolak program restrukturisasi Jiwasraya dan tetap menuntut hak pencairan dana secara utuh.