Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Cepi Iskandar menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan ketua umum DPR RI itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK.
Berkaitan dengan hal itu, Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan ada tujuh temuan selama proses persidangan sehingga mereka memutuskan melaporkan Hakim Cepi.