Seorang selebgram wanita asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dikenal dengan inisial DFA (25), berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Ketika berbicara pada saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa tersangka telah aktif mempromosikan situs judi online selama dua bulan.
Selama periode dua bulan tersebut, tersangka yang juga merupakan selebgram berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp1,5 juta dalam setiap periode 2 minggu dari situs judi online yang ia promosikan. Kusworo pun memberikan penjelasan terkait penghasilan yang diperoleh oleh tersangka dari situs Indo Sultan dan Kyoto.
Menurut Kusworo, tersangka yang juga seorang ibu rumah tangga dengan seorang anak berusia 3 bulan, melakukan promosi situs judi online dengan memposting di instastory akun Instagram pribadinya. Dengan cara ini, masyarakat yang melihat promosi tersebut bisa langsung berinteraksi untuk melakukan transaksi judi online.
Motif dari tindakan pelaku ini diduga dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi yang dihadapi. Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang perjudian dan juga Pasal 303 yang mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
DFA menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung setelah petugas berhasil memeriksa dan mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, Kapolresta Bandung mengatakan bahwa tersangka ditangkap yang diduga aktif mempromosikan situs perjudian online melalui media sosialnya.