Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memaparkan bahwa revisi undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya tidak dianggap sebagai langkah mundur dalam proses reformasi. Menurut Moeldoko, revisi tersebut dilakukan bukan semata-mata atas dorongan dari TNI, melainkan merupakan keinginan negara untuk memperkuat sektor-sektor tertentu. Dalam sebuah acara talk show Rosi , Moeldoko menyatakan pentingnya memahami bahwa revisi UU TNI ini sejatinya berasal dari keinginan negara dan bukan semata-mata dari TNI.
Moeldoko juga menekankan bahwa revisi tersebut seharusnya dilihat sebagai langkah yang diambil untuk kepentingan nasional, bukan sebagai sesuatu yang negatif. TNI diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam memajukan sektor-sektor lainnya, serta siap menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan negara.