Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Berlaku satu rumah atau kepemilikan hanya satu unit rumah oleh masyarakat menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami pentingnya kepemilikan rumah bagi masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan sosial. Karenanya, insentif PBB ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah sendiri, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.