Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor (Polresta) Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) telah menangkap 10 orang laki-laki, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 23.00 Wita di salah satu rumah tidak berpenghuni di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun oleh Polres Palu, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial CA di sebuah rumah kosong.
"Polisi langsung bergerak dan dibantu warga berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, Minggu (17/11/2024).
Para tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Polresta Palu antara lain; AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW, dan SN. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.